Jumat, 06 September 2013

ORANG MAMPU KOK NGEMIS ?



Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.

Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan mustahiq. Jika pemberian itu  berupa hibah memang orang yang mampu berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau pemberi hibah bermaksud mencari pahala. 

Dalam I’anatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsaryang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka pemberian tersebut tidak halal baginya.

Hal ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: “Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.” 
Dengan kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan medapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. 
Wallahu a’lam bish shawab.
(Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentarnya :)